Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besar Denda Telat Bayar Pajak Motor

    Besar Denda Telat Bayar Pajak Motor-Cara Menghitung Denda Pajak Motor Terbaru. dijaman yang serba instan dan tidak terlepas dari dunia internet ini dibutuhkan kerja dan aktifitas yang cepat pula. dengan adanya dunia maya hampir dipastikan kecepatan informasi tak terbatas yang dapat dicapai. hal ini juga menuntut dibarengi cepatnya aktifitas dalam menyelesaikan setiap pekerjaan sehari-hari. dalam dunia nyata untuk melakukan kerja tiap hari juga diharuskan mobilitas yang tinggi. oleh karenanya kebutuhan transportasi sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

    hampir dipastikan kendaraan bermotor merupakan sarana transportasi yang paling mungkin dimiliki saat ini bagi kalangan masyarakat menengah dan kebawah untuk aktifitas mobile sehari-hari. mungkin juga sepeda angin, tapi alat transportasi yang satu ini hanya cocok untuk masyarakat yang hidup di desa dimana tingkat mobilitas nya tidak sejauh masyarakat kota. bagi orang kota, selain angkot, sepeda motor adalah moda transportasi yang paling dapat diandalkan untuk menunaikan tugas sehari-hari. namun hal itu jarang dibarengi dengan pengetahuan tentang Cara Menghitung Denda Pajak Motor. padahal telah terhitung denda pajak motor telat 1 hari atau 2 hari bahkan 1 minggu seperti denda terlambat bayar pajak stnk 1 bulan.

    mengapa denda pajak motor telat sehari sama dengan perhitungan denda pajak stnk 1 bulan ? hal ini bukan karena denda pajak motor per hari dalam perhitungan rumus denda keterlambatan nya melainkan dihitung per bulan. jadi jika anda punya sepeda motor yang membayar telat 1 bulan + 1 hari maka dihitung telat 2 bulan. begitu juga ketika kita lupa membayar denda pajak motor selama 1 tahun maka ada pengalian denda sebanyak 12 bulan jadi dihitung 12 kali. begitu juga cara menghitung denda pajak motor 3 tahun atau 5 tahun. mudah bukan Cara Menghitung Denda Pajak Motor ? jadi kurang benar jika ada yang bilang terlambat 1 hari sama dengan terlambat 1 tahun. begitu juga untuk mobil.

    Cara Menghitung Denda Pajak Motor

    lebih mudahnya mari kita simak Cara Menghitung Denda Pajak Motor sebagai berikut. anggaplah kita menghitung denda pajak sepeda motor jupiter mx. sebagaimana tertera di stnk maka biaya PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 184.500 + SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 35.000 maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 219.500. sebagaimana tertera di stnk karena tidak telat membayar pajak. jika terlambat bayar pajak maka kena denda PKB + denda SWDKLLJ.
    Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
    misalkan kita telat bayar pajak sepeda motor selama 1 tahun ? maka perhitungannya adalah :
    Denda PKB per tahun : 25 %.
    Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
    Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
    Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12.

    Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
    yaitu = 184.500 x 25 % x 1
    hasilnya = Rp 46.125

    Denda SWDKLLJ Rp 32.000

    Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
    yaitu = 46.125 + 32.000
    hasilnya = Rp 78.125

    Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
    yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
    hasilnya = Rp 297.625
    jadi Cara Menghitung Denda Pajak Motor selama 1 tahun harus dibayar adalah Rp 297.625.

    Cara Menghitung Denda Pajak Motor 3 - 5 tahun ?

    Bagaimana cara menghitung denda pajak motor 3 tahun ? jadi cara pembayaran denda pajak motor telat 3 tahun adalah dengan mengalikan 3 x denda pajak motor selama 1 tahun diatas yaitu 3 x 297.625. jadi pajak yang harus dibayar adalah Rp 892.875. begitu juga dengan cara menghitung denda pajak sepeda motor telat 5 tahun adalah dengan mengalikan 5 x denda pajak motor telat 1 tahun yaitu 5 x 300.625. jadi cara bayar kena pajak motor adalah Rp 1.488.125. demikian simulasi perhitungan denda telat bayar pajak motor atau mobil. mohon koreksi jika ada salah.

    rumus denda keterlambatan diatas diambil dari website Polres Blora tahun 2013 dan belum ada revisi sepengetahuan penulis sampai 2014 dan 2015. mohon koreksi juga jika ada salah. jadi ini merupakan Cara Menghitung Denda Pajak Motor 2014 dan 2015. cara diatas juga dimuat di facebook Divisi Humas Mabes Polri dan juga dirilis di facebook NTMC KORLANTAS POLRI. jadi rumus diatas boleh dikatakan Cara Menghitung Denda Pajak Motor terbaru. silahkan download file xls yang dapat membantu simulasi denda pajak sepeda motor di akhir tutorial ini.

    mohon maaf pada kesempatan kali ini tidak sedang membahas denda bpjs, tilang, pasal 7 kup, telat lapor spt, pbb (pajak bumi dan bangunan), pajak penghasilan, terlalu sayang, karena membunuh, band dan ppn. namun kali ini membahas Cara Menghitung Denda Pajak Motor telat 1 hari, 2 hari, 1 minggu, 1 bulan, 1 tahun, 3 tahun atau 5 tahun. rumus denda keterlambatan ini juga berlaku untuk sepeda motor vixion, beat, jupiter, vario, mega pro dll. cara ini berlaku umum untuk seluruh wilayah kecuali jika ada aturan tertentu di samsat tersebut baik di jakarta, bandung, jawa barat, jawa timur, jawa tengah dll. lebih baik tanya langsung ke samsat terdekat. cara ini hanya digunakan untuk membantu saja.

    Posting Komentar untuk "Besar Denda Telat Bayar Pajak Motor"