Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menangkan Hak Asuh dengan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974


    Semakin banyak nya anak terlantar yang di karenakan di tinggal bapak biologisnya,kami tergugah untuk sharing Cara Memenangkan Persidangan Anak Yang Tidak di akui,Banyak lelaki hidung belang yang tidak mau mengakui anak yang lahir di luar nikah membuat anak-anak terlantar. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hal tersebut, kini anak-anak bisa mendapatkan hak keperdataan sehingga tidak bisa lagi terlantar. Namun bagaimana teknis hukum supaya anak-anak dapat hak-hak tersebut?
    Satu yang perlu di perhatikan,Gugatan silahkan diadukan ke Pengadialn Negri(PN) dengan mengajukan gugatan perdata.

    Gugatan tidak diajukan ke Pengadilan Agama (PA).Sebab PA menghukum perkara adalah berdasarkan adanya surat nikah.

    Yang perlu di perhatikan,Gugatan perdata di PN ada dua yaitu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH). Nah, untuk menggugat si hidung belang, pakailah gugatan PMH tersebut.Kalau wanprestasi kan harus ada perjanjian dulu, tapi kalau ini kan karena ayah biologis ingkar.

    Untuk memenangkan perkara ini yang sangat penting adalah sang ibu  harus menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim. Bisa tes DNA, foto, surat tertulis, saksi dan sebagainya.

    Sudah ada pengacara yang memenangkan gugatan dengan Cara  Menangkan Hak Asuh dengan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 INI,seperti David yang memenagkan kasus serupa hanya dengan foto Tidak sampai tes DNA,. Jumlah besarnya nilai tuntutan harus logis dan tidak mengada-ada.
    David pernah memenangkan perkara gugatan ini dengan Cara  Menangkan Hak Asuh dengan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974  jauh sebelum putusan MK, sekitar tahun 2002. Kala itu dia mendampingi kliennya yang merupakan istri siri seorang pria. Ayah biologis si anak yang kini duduk di kursi pemerintahan ini menggunakan bukti foto saaat ayah biologis tersebut menunggu anaknya lahir. Juga didukung dengan keterangan saksi terkait..

    Seperti diketahui, Jumat (17/2) MK membuat keputusan revolusioner. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

    Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

    Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.semoga Cara  Menangkan Hak Asuh dengan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 ini bermanfaat dan silahkan di kunyah kunyah

    Posting Komentar untuk "Cara Menangkan Hak Asuh dengan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974"