Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lakukan Penganiayaan,Panji Trihatmodjo Terjerat Pasal 351

    Lakukan Penganiayaan,Panji Trihatmodjo Terjerat Pasal 351-Panji Trihatmodjo telah dilaporkan Andhika Mahatidana ke Polsek Mampang, pada 22 Januari lalu karena Panji Trihatmodjo melakukan penganiayaan terhadapnya. Mengenai pelaporan itu, Humas Polres Jaksel AKP Aswin, membenarkan kalau kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

    "Memang benar ada laporan pada tanggal 22 januari 2012 diPolsek Mampang. Pelapornya Andhika, yang dilaporkan berinisial P. Kemarin dilimpahkan ke penyidik,dari Polsek Mampang sekarang di Polres Jakarta Selatan," jelas Aswin saat dihubungi via telepon, Selasa (7/2/2012).
    Karena penganiayaan Panji Trihatmodjo tersebut,cucu soeharto dapat dikenakan pasal 351 mengenai penganiayaan. Panji Trihatmodjo diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

    "Dia bisa dikenakan pasal 351 mengenai penganiayaan," paparnya.

    Namun hingga kini Panji Trihatmodjo  belum mengetahui mengenai proses penyidikan selanjutnya.


    Kejadian Penganiayaan  Panji Trihatmodjo itu bermula saat keduanya berada di Blowfish Club, Minggu (22/1/2012). Andhika yang datang bersama teman-temannya bertemu dengan Panji Trihatmodjo  yang dikenalkan oleh seorang teman.

    Panji Trihatmodjo  yang saat itu sedang bersama seorang wanita merasa korban telah mengambil foto dirinya tanpa izin sehingga membuatnya berang dan tanpa mengeluarkan sepatah kata, ia pun melemparkan sloki yang mengenai pelipis Andhika, seketika wajahnya pun berlumuran darah, ia dilarikan ke rumah sakit Sahid, Jakarta Pusat.

    Posting Komentar untuk "Lakukan Penganiayaan,Panji Trihatmodjo Terjerat Pasal 351"