Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Paripuna ,Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 Akan di Batalkan MK

    Hasil Paripurna ,Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012  Akan di Batalkan MK-Wakil Ketua DPR, Pramono Anung meyakini jika Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia berpendapat jika secara prosedur dan materil pasal tersebut bermasalah, karena ada inkonsistensi antara satu pasal dengan pasal lainnya.

    Menurutnya, peluang UU Hasil Paripurna tersebut kalah dalam gugatan di MK sudah terlihat dari sikap parpol pendukung pemerintah yang tidak sejalan. Dengan terjadinya perbedaan sikap yang RUNCING, maka banyak hal sepele di buat rumit sehingga rawan terjadinya uji materi di MK.

    "Kalau kita lihat, apa yang sebenarnya terjadi hal simple, namun menjadi rumit karena di dalam tubuh pemerintahan sendiri atau partai pendukung itu amburadul, sikapnya beda-beda sehingga rawan dilakukan judicial review," kata Pramono di Jakarta, Senin (2/4).

    Hasil paripurna Pasal 7 ayat 6, menurut Pramono, dengan Pasal 7 ayat 6a ini bertabrakan. Satu melarang harga BBM untuk naik, satunya lagi membolehkan BBM dinaikan.

    "Itu kan hukumnya bertabrakan. Sehingga akan sangat gampang bagi siapun untuk melakukan judicial riview," jelasnya.
    Memang seharusnyalah Hasil Paripruna ,Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 ini perlu di kaji ulang agar nantinya semua pihak bias bersikap dengan jelas,,,,,plis deh jangan pamerkan egomu para yang mulia pejabat

    Posting Komentar untuk "Hasil Paripuna ,Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 Akan di Batalkan MK"